BAB
1
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Kamar
Operasi adalah salah satu fasilitas yang ada di rumah sakit dan termasuk
sebagai fasilitas yang mempunyai banyak persyaratan. Fasilitas ini dipergunakan
untuk pasien pasien yang membutuhkan tindakan operasi, terutama untuk tindakan
operasi besar. Proses operasi meskipun sebuah operasi yang komplek akan terbagi
menjadi 3 periode yaitu 1. Prior Surgery, 2. During Surgery dan 3. After
Surgery. Kegiatan pada periode prior surgery dapat dilakukan di ruang perawatan
atau di ruang persiapan operasi untuk kasus kasus One Day Care Surgery.
Kegiatan pada periode During Surgery tentu saja berada di Kamar Operasi.
Sedangkan kegiatan pada periode After Surgery, pasien yang telah selesai
dilakukan tindakan operasi akan dipindahkan ke ruang pemulihan tahap 1 selama 1
atau 2 jam. Setelah pasien siuman dapat dipindahkan ke ruang perawatan yang
tentunya tergantung dari kondisi pasien itu sendiri, jika pasien dalam keadaan
baik maka akan dipindahkan ke bangsal perawatan biasa, apabila pasien perlu
mendapatkan perawatan intensive maka akan di relokasi ke ICU. Sedangkan pasien
yang dilakukan tindakan operasi dengan system one day care maka akan
dipindahkan ke ruang pemulihan sebelum pasien ini pulang ke rumah. Penentuan
jumlah ruang operasi sangat tergantung dari historis jumlah pasien dan prediksi
pasien yang akan datang ke rumah sakit untuk melakukan tindakan operasi.
Selain
itu Rumah sakit harus menyediakan
lingkungan yang aman dan nyaman untuk melakukan operasi baik untuk pasien maupun
tenaga medis yang beraktifitas di dalamnya. Kenyamanan dan keamanan ini dapat
di capai dari dua hal kenyamanan fisik dan kenyamanan non fisik. Yang dimaksud
dengan kenyamanan fisik dapat di capai dengan memenuhi persyaratan sebuah kamar
operasi dan membuat desain bangunannya memberikan kenyamanan visual, termal dan
audio. Sedangkan kenyamanan non fisik dapat dicapai dengan memberikan ruangan
sesuai dengan kebutuhan kenyamanan hidup manusia dan mendesain ruangan agar
bersuasana yang tidak membuat bosan. Contohnya dengan memberikan ruang tunggu
bagi dokter dokter sebelum atau sesudah melakukan operasi, dimana ruangan
tersebut di lengkapi dengan fasilitas sofa yang ergonomis, view natural atau
artifisial, internet connection, bed dan pantry semi streril.
1.2 Tujuan
Ø Mengetahui
bagian kamar operasi.
Ø Mengetahui
zonasi kamar operasi.
Ø Mengetahui
syarat-syarat kamr operasi.
Ø Mengetahui
bagaimana penanganan dan pembuangan limbah kamar operasi.
1.3 Masalah
Ø Apa saja bagian-bagian kamar operasi?
Ø Bagaimana
sistem zonasi kamar operasi ?
Ø Apa
saja syarat-syarat kamar operasi ?
Ø Bagaimana
penanganan dan pembuangan limbah kamar operasi ?
BAB
II
PEMAHASAN
2.1 Bagian-Bagian Kamar Operasi
Secara umum
lingkungan kamar operasi terdiri dari 3 area:
a.
Area bebas
terbatas (unrestricted area). Pada area ini petugas dan pasien tidak perlu
menggunakan pakaian khusus kamar operasi.
b.
Area semi
ketat (semi restricted area).Pada area ini petugas wajib mengenakan pakaian
khusus kamar operasi yang terdiri atas topi, masker, baju dan celana
operasi.
c.
Area
ketat/terbatas (restricted area). Pada area ini petugas wajib
mengenakan pakaian khusus kamar operasi lengkap dan melaksanakan prosedur
aseptic.
2.2 Sistem Zonasi di Kamar Operasi
Rumah sakit dirancang dengan sistem
zonasi (zoning). Zonasi rumah sakit disarankan mempunyai pengelompokkan sebagai
berikut:
1. Zona Publik.
Area yang mempunyai akses cepat dan langsung terhadap lingkungan luar misalnya
unit gawat darurat, poliklinik, administrasi, apotik, rekam medik, dan kamar
mayat.
2. Zona Semi Publik.
Area yang menerima beban kerja dari zona publik tetapi tidak langsung
berhubungan dengan lingkungan luar, misalnya laboratorium, radiologi, dan
rehabilitasi medik.
3. Zona Privasi.
Area yang menyediakan dan ruang perawatan dan pengelolaan pasien, misalnya
gedung operasi, kamar bersalin, ICU/ ICCU, dan ruang perawatan.
4. Zona Pelayanan.
Area yang menyediakan dukungan terhadap aktivitas rumah sakit, misalnya ruang
cuci, dapur, bengkel, dan CSSD.
Pelayanan,
tenaga, sarana prasarana dan peralatan untuk pelayanan kamar operasi yang
berada di zona privasi terkait dengan pelayanan anestesiologi dan reanimasi
serta perawatan intensif sesuai klasifikasi rumah sakit. Selain berdekatan
dengan ICU serta pelayanan anestesiologi pada tipe rumah sakit D dan C dimana
UGD belum memiliki kamar operasi cito sendiri maka letak kamar operasi ini (IBS)
harus berdekatan dengan UGD.
2.3 Syarat- Syarat Kamar Operasi
Persyaratan fisik kamar operasi meliputi
:
1. Bangunan kamar
operasi harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
Ø Mudah
dicapai oleh pasien
Ø Penerimaan
pasien dilakukan dekat dengan perbatasan daerah steril dan non-steril.
Ø Kereta
dorong pasien harus mudah bergerak.
Ø Lalu lintas kamar operasi harus teratur dan
tidak simpang siur.
Ø Terdapat
batas yang tegas yang memisahkan antara daerah steril dan non-steril, untuk
pengaturan penggunaan baju khusus.
Ø Letaknya dekat dengan UGD .
2.
Rancang bangun kamar operasi harus
mencakup:
Ø kamar
yang tenang untuk tempat pasien menunggu tindakan anestesi yang dilengkapi dengan fasilitas induksi anestesi.
Ø Kamar
operasi yang langsung berhubungan dengan kamar induksi.
Ø Kamar pulih (recovery room).
Ø Ruang
yang cukup untuk menyimpan peralatan, llinen, obat farmasi termasuk bahan narkotik.
Ø Ruang/
tempat pengumpulan/ pembuangan peralatan dan linen bekas pakai operasi.
Ø Ruang
ganti pakaian pria dan wanita terpisah.
Ø Ruang
istirahat untuk staf yang jaga.
Ø Ruang operasi hendaknya tidak bising dan steril.
Kamar ganti hendaknya ditempatkan sedemikian rupa
sehingga terhindar dari area kotor setelah ganti dengan pakaian operasi. Ruang
perawat hendaknya terletak pada lokasi yang dapat mengamati pergerakan pasien.
Ø Dalam
ruang operasi diperlukan 2 ruang tindakan, yaitu tindakan elektif dan tindakan
cito.
Ø Alur
terdiri dari pintu masuk dan keluar untuk staf medik dan paramedik; pintu masuk
pasien operasi; dan alur perawatan.
Ø Harus
disediakan spoelhock untuk membuang barang-barang bekas operasi.
Ø Disarankan
terdapat pembatasan yang jelas antara:
ü Daerah
bebas, area lalu lintas dari luar termasuk pasien.
ü Daerah
semi steril, daerah transisi yang menuju koridor kamar operasi dan ruangan semi
steril.
ü Daerah
steril, daerah prosedur steril diperlukan bagi personil yang harus sudah
berpakaian khusus dan masker.
ü Setiap
2 kamar operasi harus dilayani oleh 2 kamar scrub up.
ü Harus
disediakan pintu keluar tersendiri untuk jenazah dan bahan kotor yang tidak
terlihat oleh pasien dan pengunjung .
Ø Syarat
kamar operasi:
ü Pintu
kamar operasi harus selalu tertutup.
ü Lebar
pintu minimal 1,2 m dan tinggi minimal 2,1 m, terdiri dari dua daun pintu.
ü Pintu
keluar masuk harus tidak terlalu mudah dibuka dan ditutup.
ü Sepertiga
bagian pintu harus dari kaca tembus pandang.
ü Paling
sedikit salah satu sisi dari ruang operasi ada kaca.
ü Ukuran
kamar operasi minimal 6x6 m2 dengan tinggi minimal 3 m.
ü Dinding,
lantai dan langit-langit dari bahan yang tidak berpori.
ü Pertemuan
lantai, dinding dan langit-langit dengan lengkung.
ü Plafon
harus rapat, kuat dan tidak bercelah.
ü Cat
/dinding berwarna terang.
ü Lantai
terbuat dari bahan yang kuat, kedap air, mudah dibersihkan dan berwarna terang,
ditutup dengan vinyl atau keramik.
ü Tersedia
lampu operasi dengan pemasangan seimbang, baik jumlah lampu operasi dan
ketinggian pemasangan.
ü Pencahayaan
300-500 lux, meja operasi 10.000-20.000 lux.
ü Ventilasi
kamar terkontrol dan menjamin distribusi udara melalui filter.Ventilasi
menggunakan AC sentral atau semi sentral dengan 98% steril dan dilengkapi
saringan. Ventilasi harus dengan sistem tekanan positif/ total pressure.
ü Suhu
kamar idealnya 20-26º C dan harus stabil.
ü Kelembaban
ruangan 50-60%.
ü Arah
udara bersih yang masuk ke dalam kamar operasi dari atas ke bawah.
ü Tidak
dibenarkan terdapat hubungan langsung dengan udara luar.
ü Hubungan
dengan ruang scrub-up untuk melihat ke dalam ruang operasi perlu dipasang
jendela kaca mati, hubungan ke ruang steril dari bagian alat steril cukup dengan sebuah loket yang
dapat dibuka/ ditutup.
ü Pemasangan
gas medik secara sentral diusahakan melalui atas langit-langit.
ü Di
bawah meja operasi perlu adanya kabel anti petir yang dipasang di bawah lantai.
ü Ada
sistem pembuangan gas anestesi yang aman.
2.4 Penanganan dan pembuangan limbah kamar operasi
Pembuangan limbah dan penanganan
limbah kamar operasi, tergantung jenis limbah dengan prinsip, limbah padat
ditangani terpisah dengan limbah cair :
- Limbah cair dibuang ditempat khusus yang berisi larutan desinfektan yang selanjutnya mengalir ketempat pengelolaan limbah cair rumah sakit.
- Limbah pada/anggota tubuh ditempatlkan dalam kantong/tempat tertutup yang selanjutnya dibakar atau dikubur dirumah sakit sesuai ketentuan yang berlaku, atau diserahterimakan kepada keluarga pasien bila memungkinkan.
- Limbah non infeksi yang kering dan basah ditempatkan pada tempat yang tertutup serta tidak mudah bertebaran dan selanjutnya dibuang ke tempat pembuangan rumah sakit.
- Limbah infeksi ditempatkan pada tempat yang tertutup dan tidak mudah bocor serta diberi label warna merah”untuk dimusnahkan”.
BAB
III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Kita
dapat mengetahui bagaimana syarat, sistem zonasi, syarat dan penanganan
limbah pada kamar
operasi.
3.2 Saran
Diharapkan kepada mahasiswa
agar memahami beberapa hal tentang kamar operasi. Agar para mahasiswa
kebidanan khususnya mendalami isi teori sehinnga dapat disosialisasikan kedalam
kehidupan bermasyarakat. Kami menyadari bahwa banyak kekurangan dari makalah
ini, maka dari itu kami menerima kritik dan
saran dari para pembaca sekalian atas kekurangan makalah ini.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar